Kamis, 24 November 2011

ASURANSI KECELAKAAN DIRI ( Personal Accident )

Kita tidak akan tahu apa yang terjadi pada diri kita dalam waktu dekat ini atau pun waktu ke depan nanti. Banyak kejadian-kejadian yang tidak diharapkan terjadi, seperti kecelakaan di jalan raya, kecelakaan pada saat kerja, serta kecelakaan yang lainnya yang menjadikan korban meninggal dunia ataupun mengalami cacat tetap total. 

Personal Accident (Asuransi Kecelakaan diri) adalah asuransi yang memberikan santunan apabila terjadi kecelakaan pada pemegang polis, yang dapat mengakibatkan pemegang polis mengalami cacat, atau meninggal dunia. Personal Accident adalah jenis asuransi yang cukup populer saat ini. Banyak perusahaan asuransi mengiklankan produk asuransi ini, bahkan  banyak kita lihat di surat kabar, internet, bahkan
televisi. Dikarenakan sangat sederhana fiturnya, asuransi ini dapat secara langsung di distribusikan tanpa melalui agen atau marketing asuransi.
Sekarang ini kita dapat memilih asuransi kecelakaan diri sebagai polis yang berdiri sendiri atau sebagai produk tambahan dari polis asuransi utama. Terdapat beragam dan cakupan manfaat asuransi kecelakaan diri serta sangat bervariasi antar perusahaan asuransi, bahkan ada produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan tambahan seperti  penyakit demam berdarah.
Beberapa manfaat yang mungkin tercakup dalam asuransi kecelakaan diri :

1. Accidental Death (Santunan kematian akibat kecelakaan)
Jika pemegang polis mengalami kecelakaan (kecelakaan apapun) yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima uang pertanggungan dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam polis. Asuransi kecelakaan ini hanya mencakup perlindungan kematian akibat kecelakaan saja dan tidak menjamin kematian akibat penyakit.
Meninggal akibat kecelakaan jauh lebih kecil dibandingkan meninggal akibat penyakit, hal ini menyebabkan tarif premi untuk asuransi kecelakaan diri sangat murah. Kita akan lebih hemat apabila memiliki asuransi kecelakaan diri ini jika memiliki kesehatan yang prima.

2. Santunan Kehilangan fungsi anggota tubuh
Beberapa Asuransi kecelakaan diri juga dapat membayarkan sejumlah uang tunai (lumpsum) jika kita mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Biasanya kita membutuhkan pernyataan dokter untuk memastikan mengalami kecacatan permanen.
Persahaan-perusahaan asuransi jiwa berbeda mendefinisikan cacat tetap dalam polis. Ada perusahaan asuransi jiwa yang hanya membayarkan santunan ketika mengalami kehilangan fungsi anggota tubuh (disability), ada juga yang hanya akan membayar bila kehilangan anggota tubuh (dismemberment). Biasanya premi ini lebih besar dari premi yang hanya memiliki manfaat meninggal.
Ada perusahaan asuransi yang memberikan tunjangan hidup bulanan untuk pemegang polis yang cacat atau ketidakmampuan sementara sebagian tubuh, sehingga tidak bisa bekerja lagi. Ada juga yang memberikan biaya evakuasi medis, perawatan kesehatan, dan rehabilitasi medis akibat kecelakaan sampai batas maksimal tertentu.
Mengenai pembayarannya, kebanyakan Asuransi Kecelakaan diri bersifat seperti term insurance pada Asuransi Jiwa, yaitu bahwa kita hanya membayar satu kali untuk perlindungan selama setahun (ada juga yang pembayarannya setiap bulan). Bila dalam setahun tidak terjadi resiko kecelakaan, maka kontrak selesai. Titik. Oleh karena itu premi Asuransi Kecelakaan diri sangat murah, walaupun sebetulnya tinggi rendahnya premi Asuransi Kecelakaan biasanya dilihat dari jenis pekerjaan pemegang polis yang bersangkutan. Semakin besar risiko pekerjaan Anda, semakin besar pula premi Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar